'/> Cara Registrasi Dan Syarat Sertifikasi Guru Kemenag 2017 -->

Info Populer 2022

Cara Registrasi Dan Syarat Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Cara Registrasi Dan Syarat Sertifikasi Guru Kemenag 2017
Cara Registrasi Dan Syarat Sertifikasi Guru Kemenag 2017
- Pembukaan Sertifikasi Guru 2017 Kemenag Siap Dibuka!!
Untuk mendaftar menjadi penerima sertifikasi, pastinya Anda sebagai guru di lingkungan Kemenag sudah mengetahui jauh-jauh hari sebelumnya. Info sertifikasi guru Kemenag terbaru mungkin belum Anda ketahui, oleh alasannya yakni itu untuk mencari lebih jauh hingga dimana proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan ikuti perkembangannya di website resminya.

 Untuk mendaftar menjadi penerima sertifikasi Cara Pendaftaran dan Syarat Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Sejauh kita memandang gosip ini sangat penting, perlu kita menyiasati biar tidak ketinggalan di-kemudian hari. Syarat yang dulu kita ketahui janganlah kita lupakan. Untuk itu kami sampaikan syarat yang akan Anda penuhi nanti apabila menjadi calon penerima sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 sebagai berikut;
  • Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2016 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir)
  • Mengisi Formulir daftar nama Calon penerima sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir
  • Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke Flash Disk/CD
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Foto Copy Print Out NUPTK
  • Surat pernyataan dibentuk sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir);
  • Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah
  • Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, hingga dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)
  • Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ kegiatan Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir
  • Bagi Guru yang sudah mempunyai akta pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy akta pendidik dan NRGnya .
  • Persyaratan di atas dibentuk 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah
  • Semua berkas yang telah lengkap diserahkan eksklusif ke panitia dinas masing-masing
Lebih jelasnya lagi, silahkan di Download Persyaratan Sertifikasi Guru Kemenag 2017
Advertisement

Iklan Sidebar